PASAR MODAL SYARIAH

Bookmark and Share
Pasar Modal (Capital Market) merupakan  pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang  maupun modal sendiri. 
Pasar Modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham,  obligasi , warant, right, dan berbagai produk turunan (derifatif) seperti opsi (put atau call)
SEJARAH  PASAR MODAL DI INDONESIA
·         Aktivitas pasar modal di Indonesia mulai tahun 1912 di Jakarta. Efek yang diperdagangkan saat itu adalah saham dan obligasi milik pemerintah Hindia Belanda.
·         Aktivitas berhenti ketika Perang Dunia II meletus.
·         Memasuki era kemerdekaan aktifitas bursa efek mulai diaktifkan pada tahun 1950 dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI, didukung oleh UU Darurat tentang Bursa No.13 tahun 1951yg kemudian ditetapkan UU No.15 tahun 1952.
·         Untuk meningkatkan aktifitas pasar modal pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang  kemudian berubah menjadi  Badan   Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
·         Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syari’ah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syari’ah yaitu reksadana syari’ah, kemudian diikuti dengan adanya Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dikhususkan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syari’ah.
·         Pada tanggal 4 Maret 2003 pasar modal syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono.

FUNGSI PASAR MODAL SYARI’AH
  1. Memungkinkan masyarakat berrpartisipasi dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya untuk likuiditas.   
  3. Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk  membangun dan mengembangkan lini produknya.
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

PRINSIP PASAR MODAL SYARI’AH
  1. Efek yang diperjualbelikan harus  merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
  2. Keterbukaan / transparansi informasi  dan larangan terhadap informasi yang menyesatkan.   
  3. Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan ,  baik dari sisi  pembeli maupun dari sisi penjual.
  4. Larangan pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
  5. Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.
  6. Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk  mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan menciptakan fallse demand. 
  7. Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual  naik.   
  8. Larangan atas semua  investasi yang tidak  dilakukan secaraa spot (transaksi langsung).
  9. Transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat).
  10. Diperbolehkan terjadi dua transaksi dalam satu akad dengan syarat : Objek, Pelaku dan Periode ketika terjadi transaksi adalah sama.

STRUKTUR PASAR MODAL




INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen Pasar Modal adalah semua surat-surat berharga atau securitas (efek) yang diperdagangkan di  Pasar Modal, yang secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Efek Penyertaan (equityy Instrument) yaitu efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk ikut serta dalam equuuity suatu perusahaan. Yang termasuk pada efek ini adalah  : 1) Saham seerta jenisnya, 2) setiap derivatifnya, seperti bukti right, warran, option (put atau  call), 3) unit pernyataan kontrak investasi kolektif, 4) kontrak berrjangka atas efek.
  2. Efek Utang (debt instrument) yaitu efek yang penerbitnya mengeluarkan atau menjual  surat utang, pada suatu waktu waajib menebus kembali seusai dengan kesepakatan. Termasuk dalam efek ini adalah obligasi, commercial paper, surat pengakuan utang dan   bukti utang.  
  3.  Efek Konversi (Obligasi Konversi) yaitu efek yang sebenarnya termasuk efek utang, tetapi pada saat yang ditentukan dapat menukarkan efek utang tersebut dengan efek penyertaan. Baik diwajibkan atau pilihan daaaari pihak pemegang efek yang bersangkutan.
  4. Efek Derivatif yaitu beberapa jenis efek yang ditawarkan kepada publik sebenaarnya melanjutkan efek yang telah dahulu dipasarkan, seperti: right, warran, option.

PELAKU PASAR MODAL
  1. Pelaku Investasi (Investor), atau pemodal, baik investor domestik maupun investor internasional, baik individual maupun institusional.
  2.  Penarik Modal (Emiten).
  3.  Penyedia Fasilitas, seperti :
                 - Bursa Efek, penyedia pasar secara fisik
                 - Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
                - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
  1. Lembaga Pengawas, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  2. Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang
  3. Pengatur Emisi dan transaksi, meliputi :
                - Penjamin Emisi (underwriter)
                - Wakil penjamin emisi
                - Perantara pedagang efek
                 - Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  1. Pengelolaan dan Konsultasi, terdiri dari manajer investasi, wakil manajer investasi, penasihat investasi perorangan, penasihat investasi dan reksadana.


PENAWARAN UMUM
Kegiatan penawaran saham atau efek oleh emiten (perusahaan yang akan go publik) untuk menjual saham atau efek kepadaa masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum meliputi kegiatan :
  1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
  2. Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
  3. Pencatatan Efek di  bursa, yaitu   pada saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.

Tahapan-tahapan dalam Penawaran Umum  :
  1. Sebelum Emisi, yaitu persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran Umum.
  2. Tahapan Emisi, masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-sahaam yang telah ditawarkan dicatat di Bursa Efek.
  3. Tahapan sesudah Emisi, tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.

ILUSTRASI TAHAPAN PENAWARAN UMUM



INDEKS HARGA SAHAM
Indeks Harga Saham (IHS) merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham, dan   memiliki fungsi :
  1. Sebagai indikator tren saham
  2. Sebagai indikator tingkat keuntungan
  3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio
  4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif
  5. Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif

INDEKS SYARI’AH / JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)
Indeks Syari’ah adalah indeks berdasarkan syari’ah Islam dimana saham-sahamnya dari emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah. 
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks syari’ah dan  merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh  BEJ bekerjsama dengan Danareksa Investment Management.
Comments
0 Comments

No response to “PASAR MODAL SYARIAH”

Leave a Reply

Tinggalkan komentar dengan sopan santun