PELUANG DAN TANTANGAN

Bookmark and Share
PELUANG DAN TANTANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
KENAPA ADA PELUANG ?
       Negara dengan masyarakat muslim terbesar di dunia
       Termasuk 20 perekonomian terbesar dunia
       Ekonomi kelima terbesar di Asia, terbesar di Asia Tenggara
       Kelemahan sistim keuangan konvensional dalam krisis global saat ini
       Pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang ekonomi dan keuangan Islam
       Terus berkembangnya varian instrumen keuangan Islam
       Dana yang cukup besar di negara-negara kaya minyak Timur Tengah
       Oversubscribed global Sukuk
KARAKTERISTIK
       Sistim ekonomi yang menekankan pada etika berbisnis berdasarkan ajaran Islam
       Menjaga keseimbangan antara sektor finansial dan sektor riil
       Melarang riba/bunga dan menggunakan pendekatan “risk sharing”
       Meminimalkan “asymmetric information” dalam hubungan pemberi dan penerima pembiayaan
       Jauh dari derivatif dan kegiatan spekulasi yang dapat membuat sistim keuangan kolaps
       Lebih menekankan sisi moral dan humanis manusia ketika melakukan kegiatan ekonomi dibanding pendekatan rasional dalam sistim konvensional
LIHAT NEGARA JIRAN
       Asset perbankan Islam di Malaysia 17% dari total, Indonesia baru 2.5%
       Bersama Arab Saudi, Malaysia adalah negara dengan takaful teraktif, sebaliknya Indonesia termasuk “least penetrated”
       Malaysia berusaha menjadi hub keuangan Islam dunia sekaligus menjadi tempat regulator, IFSB (Islamic Financial Services Board)
       Juga menjadi pusat pendidikan ekonomi dan keuangan Islam dunia (IIUM, INCEIF)
       CIMB Islamic sebagai Sukuk arranger terbesar di dunia
       Terjadinya interaksi ekonomi yang tinggi antara Malaysia dan Timur Tengah, termasuk pariwisata.
TANTANGAN DI DEPAN
       Perlunya peran aktif pemerintah dan Bank Indonesia terutama dalam sosialisasi
       Strategi pertumbuhan non organik ? Peran BUMN, full fledged v subsidiary ?
       Mengundang investasi asing perbankan dan keuangan Islam
       Landasan hukum yang menunjang transaksi keuangan Islam
       Menciptakan image yang tepat untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama non muslim
       Menjaga kualitas pelayanan perbankan dan keuangan Islam yang setara dengan konvensional
       Memperbanyak SDM yang kompeten dengan kurikulum pendidikan yang sesuai
STRATEGI KEDEPAN
       Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam harus memperluas pasar dan memperbesar aset.
       Sistim ekonomi dan keuangan Islam bukan substitusi tapi pelengkap sistim keuangan global yang lebih tahan krisis
       Perbandingan antara sistim Islam dan konvensional harus berlandaskan analisa rasional.
       Lebih aktif berperan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan Islam di tingkat internasional
       Visi menjadikan Indonesia sebagai hub keuangan Islam
       Perbankan Islam harus sudah diarahkan untuk pembiayaan proyek besar atau proyek publik / infrastruktur.
       Aplikasi keuangan Islam dalam Keuangan Negara

ZAKAT

Bookmark and Share

Zakat dari istilah fiqh berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Kata zakat dalam bentuk ma’rifah disebut 30 kali dalam Al Qur’an, 27 kali diantaranya disebutkan dalam satu ayat bersama dengan shalat, dan selebihnya disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat walaupun tidak satu ayat.
Qhadi Abu Bakar bin Arabi mempunyai pendapat zakat dinamakan sedekah. Maka zakat atau sedekah merupakan bukti akan adanya pembenaran –dengan keyakinan – dari ummat Islam akan kebenaran Al-Qur’an dan al-Hadits.
Sejarah  Zakat
·         Zakat diwajibkan pad tahun ke-9 Hijrah, sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2 Hijrah. Sebelum diwajibkan zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.
·         Peraturan mengenai zakat muncul pada tahun ke-9 H ketika dasar Islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam.
·         Zakat dan Ushr sebagai pendapatan utama bagi negara dimasa Rasulullah, yang merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Pengeluarannya tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara yang dijelaskan dalam QS At Taubah (9) ayat 60. Pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah, ibukota negara.
·         Pada masa pemerintahan Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas dalam mengumpulkan zakat dari semua ummat Islam termasuk suku Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah saw. Abu Bakar memerintahkan pasukannya untuk menyerang suku-suku pembangkang tersebut.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta menjamin penananam kembali dalam perdangan dan perniagaan dan  memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran.
Pada pemerintahan Utsman bin Affan dilaporkan bahwa untuk  mengamankan dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, Utsman mendelegasikan kewewenangan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri.
Pelaksanaan pemungkutan zakat dimasa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menjadi bukti arti penting zakat bagi pembangunan negara dan kesejahteraan Ummat Islam.

Hikmah Zakat
1.              Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
2.              Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT
3.              Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
4.              Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.              Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
6.              Untuk pengembangan potensi ummat.
7.              Dukungan moral kepada orang yang masuk Islam.
8.              Menambah pendapataan untuk proyek-proyek yang berguna  bagi ummat.
9.              Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
10.          Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dalam diri orang-orang miskin.
11.          Menjadi unsur penting dalam keseimbangan distribusi harta dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
12.          Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakat Islam yang ummatan wahidan, musawah, ukhuwah Islamiyah, dan takaful ijti’ma.
13.          Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, murah hati dan peka tehadap masalah ummat).
14.          Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi dan pemerataan karunia Allah dan perwujudan solidaritas sosial.

Penyaluran Zakat
Zakat disalurkan kepada tujuh golongan yaitu :
1.       Fakir dan miskin, termasuk didalamnya biaya penyantunan orang-orang miskin dilembaga-lembaga sosial, panti asuhan dan lembaga modal bagi fakir miskin agar mereka dapat berusaha secara produktif.
2.       Kelompok amil (petugas zakat), termasuk biaya administrasi dan personil badan atau organisasi amil itu serta aktivitas yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berzakat di masyarakat.    
3.       Kelompok muallaf (orang yang baru masuk Islam), dana penyantunan dan pembinaan orang-orang yang baru masuk Islam, termasuk membiayai lembaga dakwah agama.
4.       Memerdekakan budak  belian, ditambah pengertian membebaskan petani, pedagang dan  nelayan kecil dari lintah darat / rentenir.
5.       Kelompok gharimin (kelompok yang berutang yaitu orang atau lembaga yang jatuh pailit atau yang   mempunyai tanggungan utang sebagai pelaksanaan kegiatan yang baik  menurut hukum.
6.       Fi Sabilillah, termasuk semua keperluan peribadatan, pendidikan, dakwah, penelitian, penerbitan buku, majalah ilmiah dll.
7.       Ibnu Sabil, orang yang terputus bekal diperjalanan, termasuk segala usaha guna membantu biaya perjalanan seseorang yang kehabisan biaya, beasiswa dan biaya-biaya ilmiah.
Aspek Ekonomi
Dari tinjauan ekonomi tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa zakat menjadikan masyarakat menjadi melarat. Ketentuan zakat tidak saja mengedepankan keadilan tetapi juga kemaslahatan.
Hal ini terlihat dari ketentuan nisab dan kadar barang yang berbeda pada setiap jenis barang, zakat disektor non produktif (iddle asset) – uang kas, perhiasan, tabungan dll – kewajiban membayar zakatnya lebih besar dari pada zakat produktif. Investasi ke sektor non produktif mendapatkan beban biaya tinggi berupa zakat dan tidak banyak menghasilkan keuntungan. Hal ini mendorong  masyarakat untuk mengallihkan dananya ke sektor produktif, seperti mengolah lahan pertanian, perdagangan atau untuk modal usaha.
Dengan mengalihkan ke sektor produktif input produksi akan meningkat, ditandai dengan permintaan atas faktor produksi (seperti SDM / Tenaga Kerja), yang akan mempengaruhi peningkatan output produksi, hal ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat, yang akan menyebabkan tingkat konsumsi yang meningkat atas barang-barang produksi. Terserapnya barang-barang produksi di pasar akan menjaga keberlangsungan produksi.
Akselerasi zakat ini disebut multiplier effect, yang tertuang dalam QS Al-Baqarah (2) ayat 261.

Pengaruh zakat bagi kesejahteraan
Gambar

Kedudukan Hukum Zakat di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) no.581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan  Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Pengelolaan zakat bertujuan :
  1. Meningkatkan pelayanan  bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dala upaya mewujudkan kesejahtaraan masyarakat dan keadilan sosial.
  3. Meningkatkan hasil dan daya guna zakat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat, pemerintah wajib membantu biaya operasionalitas badan amil zakat. (Bab III pasal 9 dan Bab VIII pasal 23)
Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia terdiri dari 2 kelompok : Badan Amil Zakat (BAZ) – yang dibentuk pemerintah  dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) – yang dibentuk oleh masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No.381 tahun 1999, dinyatakan bahwa lembaga zakat harus memiliki  persyaratan teknis sebagai berikut  :
  1. Berbadan Hukum
  2. Memiliki dana Muzakki dan Mustahik
  3. Memiliki program kerja yang jelas
  4. Memiliki  pembukuan yang baik
  5. Melampirkan surat pernyataan  bersedia di audit
Sedangkan persyaratan lembaga pengelolaan zakat sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Mukallaf yaitu orang yang sudah dewasa
  3. Memiliki sifat amanah dan jujur
  4. Mengerti dan  memahami hukum zakat
  5. Memiliki kemampuan melaksanakan tugas dengan baik
  6. Pekerja keras


SEJARAH SINGKAT KEUANGAN ISLAM

Bookmark and Share

Sekarang ini, banyak perkembangan baru terkait dalam bidang ekonomi, seperti masalah mata uang, pola transaksi perdagangan, lembaga keuangan modern dan sebagainya.
Apakah konsep lembaga keuangan Islam telah ada sejak zaman Rasulullah atau baru muncul belakangan ini? Dan apakah Al Qur’an telah menjelaskan mengenai konsep lembaga keuangan? Apakah pada zaman Rasulullah telah terjadi pemikiran dan praktek lembaga keuangan hingga zaman Islam Modern ?
LEMBAGA KEUANGAN DI ZAMAN RASULULLAH
        Sebelum Muhammad diangkat sebagai Rasulullah, dalam masyarakat jahiliiyah sudah terdapat sebuah lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat yang disebut darun nadwah. Didalamnya para tokoh Mekkah bermusyawarah untuk mengambil sebuah keputusan.
Ketika dilantik menjadi Rasulullah, beliau mendirikan lembaga tandingan yaitu Darul Arqam, namun perkembangannya banyak kendala dan rintangan dari pemuka Mekkah, sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, maka yang dilakukan beliau :
  1. Masjid Quba, sebagai tempat beribadah dan sentral kegiatan kaum muslimin.
  2. Membentuk “lembaga” persatuan para sahabatnya yaitu persaudaraan para Muhajirin dan Anshar, yang diikuti dengan pembangunan Masjid Nabawi sebagai sentral pemerintahan untuk selanjutnya.
  3. Melakukan penertiban pasar, dan menolak pembentukan pasar baru khusus bagi kaum muslimin, karena pasar merupakan suatu yang alamiah dan harus berjalan sesuai sunatullah.
  4. Sesuatu yang revolusioner yaitu pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut Baitul Maal, merupakan tempat proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) yang transparan yang bertujuan sebagai welfare oriented.
  5. Wilayatul Hisbah, merupakan sistem pengawasan atau kontrol negara yang langsung dipegang sendiri oleh beliau. Hal ini merupakan sesuatu yang baru pada zaman tersebut, karena sistem pengontrolan dikerajaan sekitar Laut Tengah tidak ada sama sekali. Diriwayatkan Rasulullah pernah menegur seseorang yang menjual kurmanya dengan harga yang berbeda di pasar. Beliau juga menolak permintaan sahabatnya untuk menentukan harga yang layak bagi kaum muslimin karena harga-harga yang ada dipasar terlalu tinggi.\
  6. Pembangunan Etika Bisnis, Rasulullah tidak hanya menciptakan tradisi pencipataan sebuah lembaga, tetapi  juga membangun sumber daya manusia dan akhlak / etika yang baik untuk menjalankannya antara lain :
Penghapusan Riba. Keberadaan Yahuid dengna praktek ribanya membuat penduduk Madinah resah, karena sangat mencekik leher. Sehingga Allah menurunkan ayat secara bertahap untuk meninggalkan praktek riba tersebut. Penghapusan riba terbukti menciptakan kondisi yang memungkinkan tumbuhnya ekonomi secara cepat. Hal ini terbukti bahwa
Pada masa hijrah Madinah dikenal sebagai kota yang miskin, tetapi sepeninggal Rasulullah Madinah menjadi kota baru yang tumbuh dan berkembang mjenghidupi daerah sekitarnya.
Keadilan. Dalam setiap kebijakan ekonomi Nabi mementingkan keadilan yang bukan hanya berlaku untuk kaum muslimin, tetapi juga berlaku untuk kaum-kaum yang lainnya.
·         Rasulullah melarang Monopoli sejak abad 14 yang lalu.
·         Rasulullah mengembangkan prinsip dan etika bisnis lainnya, yaitu menganjurkan kepada pedagang untuk senantiasa berpegang pada sifat-sifat terpuji, yaitu bersikap adil , baik (ihsan), kerjasama (ta’awun), amanah, tawakal, qona’ah, sabar dan tabah

LEMBAGA KEUANGAN ZAMAN KHULAFA RASYIDIN
Tradisi yang dibangun Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman Khalifah penggnati beliau, yaitu melakukan musyawarah dalam memilih pengganti belaiu dengan hasil Abu Bakar Ash Shiddiq  terpilih sebagai Khalifah. Pada masa  Umar bin Khattab beliau melanjutkan Baitul Maal dan semakin mapan, yaitu sistem administrasi dan pembentukan dewan-dean dilakukan untuk ketertiban administrasi. Umar juga meluaskan basis zakat dan sumber pendapatan lainnya. Umar juga dikenal dengan keadilan danketelitiannya sehingga pengawasan menjadi lembaga yang berwibawa dibawah pemerintahannya. Beliau turun sendiri untuk mengawasi mekanisme pasar, memberlakukan kuota kepada pedagang dari Persia dan Romawi yang akan 
masuk ke Madinah. Namun kebijakan fiskal yang mendapat banyak kritikan dari para sahabat adalah ketika Iraq ditaklukkan oleh kaum muslimin, ia tidak membagikan harta rampasan kepada kaum muslimin  sebagaimana biasa, melainkan membiarkan ditangan penduduk setempatdengan memungut kharaj dari penduduk setempat.
Kebijakan Umar diikuti oleh Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Yang perlu dicatat adalah para khalifah Rasyidin amat serius memikirkan kesejahteraan rakyat dengan memfungsikan secara maksimal pendapatan dan pengeluaran dalam Baitul Maal, yang terlaksana dengan maksimal oleh pribadi – pribadi yang jujur dan amanah.

LEMBAGA KEUANGAN DI ZAMAN DINASTI
Ketika Ali bin Abi Thalib wafat dan diganti oleh Mu’awiyah, lalu diteruskan oleh anaknya, Yazid maka lembaga syuro lembaga syuro dalam politik pemerintahan Islam telah bergeser menjadi dinasti/kerajaan. Meskipun berubah, tetapi fungsi Baitul Maal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kecuali bahwa mulai terjadi disfungsi pada pengeluaran-pengeluaran disebabkan tingkat ketaatan agama mulai menurun.
Hanya satu khalifah pada dinasti ini yang dikagumi karena keadilan dan keshalehannya, yaitu Umar bin Abdul Aziz, walaupun masa pemerintahannya sukup singkat yaitu 2,5 tahun, namun ia mampu mendistribusikan pendapatan sedemikian rupa sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya, sehingga pada masa itu susah mencari orang yang menerima zakat.
Dinasti Umayah di Damaskus berakhir dengan naiknya dinasti Abasiyah, sepanjang pemerintahannya terjadi perubahan pola ekonomi, sehingga disalah satu khalifahnya menciptakan standar uang bagi kaum muslimin dikarenakan ada kecenderungan orang menurunkan nilai uang emas dan perak, serta mencampurkan dengan logam yang lebih rendah. Pada zaman keemasan dinasti ini fungsi Baitul Maal telah merambah kepada pengeluaran untuk riset ilmiah dan penerjemahanbuku-buku Yunani, selain untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai.
Dinasti Abasiyah pudar berganti dengan Turki Saljuq di Asia Tenggara, Sasanid di Cordova dan Fathimiyah di Mesir dan berakhir Turki Usmani di Istambul. Selama itu fungsi Baitul Maal berkembang menjadi perbendaharaan negara dan pengatur kebijakan fiskal dan moneter.
Runtuhnya Dinasti Usmaniyah di Turki menandakan menangnya kolonialisme di negeri-negeri Islam, baik secara fisik dan pemikiran. Karena itu meskipun kemudian negeri-negeri Islam merdeka dari penjajahan, namun Baitul Maal tidak pernah muncul lagi.

LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH MODERN
Gerakan Lembaga Keuangan Syari’ah Modern dimulali dengan didirikannya sebuah bank dengan simpnanan lokal yang  beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir, ditepi Sungai Nil, Mesir tahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An- Naggar, walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen. Hal ini mengilhami konferensi ekonomi Islam pertama di Mekkah pada tahun 1975 salah satu hasilnya adalah 2 tahun kemudian berdiri Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB). Kemudian diikuti dengan berdirinya bank-bank komersial dengan sistem syari’ah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Munculnya bank-bank syari’ah diiringi dengan kebutuhan akan lembaga-lembaga keuangan pendukungnya seperti asuransi syari’ah, kemudian disusul dengan kebutuhan atas pasar modal syari’ah dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah lainnya.
Dorongan untuk mengkaji sistem keuangan Islam secara umum terus meningkat tidak saja pada tingkat bisnis empiris, melainkan juga pada tingkat akademis dan kesarjanaan.



PASAR MODAL SYARIAH

Bookmark and Share
Pasar Modal (Capital Market) merupakan  pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang  maupun modal sendiri. 
Pasar Modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham,  obligasi , warant, right, dan berbagai produk turunan (derifatif) seperti opsi (put atau call)
SEJARAH  PASAR MODAL DI INDONESIA
·         Aktivitas pasar modal di Indonesia mulai tahun 1912 di Jakarta. Efek yang diperdagangkan saat itu adalah saham dan obligasi milik pemerintah Hindia Belanda.
·         Aktivitas berhenti ketika Perang Dunia II meletus.
·         Memasuki era kemerdekaan aktifitas bursa efek mulai diaktifkan pada tahun 1950 dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI, didukung oleh UU Darurat tentang Bursa No.13 tahun 1951yg kemudian ditetapkan UU No.15 tahun 1952.
·         Untuk meningkatkan aktifitas pasar modal pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang  kemudian berubah menjadi  Badan   Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
·         Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syari’ah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syari’ah yaitu reksadana syari’ah, kemudian diikuti dengan adanya Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dikhususkan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syari’ah.
·         Pada tanggal 4 Maret 2003 pasar modal syari’ah diresmikan oleh Menteri Keuangan Boediono.

FUNGSI PASAR MODAL SYARI’AH
  1. Memungkinkan masyarakat berrpartisipasi dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya untuk likuiditas.   
  3. Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk  membangun dan mengembangkan lini produknya.
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

PRINSIP PASAR MODAL SYARI’AH
  1. Efek yang diperjualbelikan harus  merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
  2. Keterbukaan / transparansi informasi  dan larangan terhadap informasi yang menyesatkan.   
  3. Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan ,  baik dari sisi  pembeli maupun dari sisi penjual.
  4. Larangan pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
  5. Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.
  6. Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk  mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan menciptakan fallse demand. 
  7. Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual  naik.   
  8. Larangan atas semua  investasi yang tidak  dilakukan secaraa spot (transaksi langsung).
  9. Transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat).
  10. Diperbolehkan terjadi dua transaksi dalam satu akad dengan syarat : Objek, Pelaku dan Periode ketika terjadi transaksi adalah sama.

STRUKTUR PASAR MODAL




INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen Pasar Modal adalah semua surat-surat berharga atau securitas (efek) yang diperdagangkan di  Pasar Modal, yang secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Efek Penyertaan (equityy Instrument) yaitu efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk ikut serta dalam equuuity suatu perusahaan. Yang termasuk pada efek ini adalah  : 1) Saham seerta jenisnya, 2) setiap derivatifnya, seperti bukti right, warran, option (put atau  call), 3) unit pernyataan kontrak investasi kolektif, 4) kontrak berrjangka atas efek.
  2. Efek Utang (debt instrument) yaitu efek yang penerbitnya mengeluarkan atau menjual  surat utang, pada suatu waktu waajib menebus kembali seusai dengan kesepakatan. Termasuk dalam efek ini adalah obligasi, commercial paper, surat pengakuan utang dan   bukti utang.  
  3.  Efek Konversi (Obligasi Konversi) yaitu efek yang sebenarnya termasuk efek utang, tetapi pada saat yang ditentukan dapat menukarkan efek utang tersebut dengan efek penyertaan. Baik diwajibkan atau pilihan daaaari pihak pemegang efek yang bersangkutan.
  4. Efek Derivatif yaitu beberapa jenis efek yang ditawarkan kepada publik sebenaarnya melanjutkan efek yang telah dahulu dipasarkan, seperti: right, warran, option.

PELAKU PASAR MODAL
  1. Pelaku Investasi (Investor), atau pemodal, baik investor domestik maupun investor internasional, baik individual maupun institusional.
  2.  Penarik Modal (Emiten).
  3.  Penyedia Fasilitas, seperti :
                 - Bursa Efek, penyedia pasar secara fisik
                 - Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
                - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
  1. Lembaga Pengawas, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  2. Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang
  3. Pengatur Emisi dan transaksi, meliputi :
                - Penjamin Emisi (underwriter)
                - Wakil penjamin emisi
                - Perantara pedagang efek
                 - Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  1. Pengelolaan dan Konsultasi, terdiri dari manajer investasi, wakil manajer investasi, penasihat investasi perorangan, penasihat investasi dan reksadana.


PENAWARAN UMUM
Kegiatan penawaran saham atau efek oleh emiten (perusahaan yang akan go publik) untuk menjual saham atau efek kepadaa masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum meliputi kegiatan :
  1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
  2. Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
  3. Pencatatan Efek di  bursa, yaitu   pada saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.

Tahapan-tahapan dalam Penawaran Umum  :
  1. Sebelum Emisi, yaitu persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran Umum.
  2. Tahapan Emisi, masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-sahaam yang telah ditawarkan dicatat di Bursa Efek.
  3. Tahapan sesudah Emisi, tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.

ILUSTRASI TAHAPAN PENAWARAN UMUM



INDEKS HARGA SAHAM
Indeks Harga Saham (IHS) merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham, dan   memiliki fungsi :
  1. Sebagai indikator tren saham
  2. Sebagai indikator tingkat keuntungan
  3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio
  4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif
  5. Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif

INDEKS SYARI’AH / JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)
Indeks Syari’ah adalah indeks berdasarkan syari’ah Islam dimana saham-sahamnya dari emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah. 
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks syari’ah dan  merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh  BEJ bekerjsama dengan Danareksa Investment Management.

ASURANSI SYARIAH

Bookmark and Share
UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak  penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.  

SEJARAH ASURANSI SYARI’AH DI INDONESIA
Perusahaan Asuransi pertama di Indonesia adalah Perusahaan Asuransi Laut dan Kebakaran : Bataviansche Zee & Brand Assurantie, didirkan pada tahun 1843.
Perusahaan Asuransi Pribumi pertama adalah Asuransi Jiwa Bumi Putra berdiri  tahun 1912.
Seiring dengan perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia membutuhkan perusahaan asuransi syari’ah sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992.
ICMI, Yayasan Abdi Bangsa, BMI dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri pada tanggal 27 Juli 1993 sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI).
TEPATI merealisasikan berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company  dengan 2 anak perusahaan : PT. Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful umum (Asuransi Takaful Kerugian).
Tugas Holding Company selanjutnya mengembangkan keuangan syari’ah lainnya seperti leasing, anjak piutang, modal ventura, pegadaian dll.
Fungsi Utama Asuransi Takaful adalah sebagai Investment Company.

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARI’AH
Sesuai dengan tujuan dibentuknya asuransi takaful, maka kerangka operasional asuransi takaful didasarkan kepada Prinsip-Prinsip meliputi :
  1. Sesama muslim saling bertanggung jawab.
Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim lainnya. (QS. Ali-Imran : 103)
  1. Sesama muslim saling bekerja sama dan bantu membantu.
Seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Hal ini menimbulkan sikap saling membutuhkan antara sesama muslim dalam menyelesaikan masalah. (QS. At-Taubah : 71)
  1. Sesama muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Tolong menolong,  bantu membantu dan melindungi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat muslim. (QS. Adh-Dhuha : 9-10)   


PERBEDAAN ASURANSI SYARI’AH & KONVENSIONAL




PRODUK ASURANSI SYARI’AH



  1. Takaful Keluarga
Bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri  peserta takaful. Dalam musibah kematian yang menerima santunan sesuai perjanjian adalah keluarga / ahli waris atau orang yg ditunjuk. Dalam musibah kecelakaan yg tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh oeserta yg mengalami  musibah.
Jenis takaful keluarga meliputi :
Takaful dengan Unsur Tabungan, meliputi :
Takaful Dana Investasi, Takaful Dana Haji, Takaful Pendidikan / Dana Siswa, Takaful Jabatan.
Takaful Tanpa Unsur Tabungan, meliputi :
Takaful Kecelakaan Diri, Takaful Khairat Keluarga, Takaful Majelis Taklim, Takaful Pembiayaan,, Takaful Wisata dan Perjalanan, Takaful Kecelakaan Siswa, Takaful Perjalanan Haji / Umroh.

  1. Takaful Umum
Bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi bencana atau  kecelakaan atas hartaa milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan bermotor,  bangunan, pabrik dan sebagainya.  
Jenis Takaful Umum meliputi :
Takaful Kebakaran, Takaaful Kendaraan Bermotor, Takaful Resiko Pembangunan, Takaful Pengangkutan Barang, Takaful Resiko Mesin dll.


MEKANISME KERJA PRODUK TABUNGAN




MEKANISME KERJA PRODUK NON-TABUNGAN




Contoh Perhitungan Takaful Non Tabungan
Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian
Usia masuk 18 sampai dengan 55 tahun
Maksimal usia peserta + kontrak = 60 tahun
Minimal Premi : Rp. 150.000,- per tahun dengan cara premi tahunan
Premi dan Manfaat
Tarif Premi : 0,3 % (tiga per mil) pertahun
Contoh :

Bila sampai dengan akhir  masa perjanjian tidak ada klaim, jika ada surplus dana maka peserta akan  mendapatkan bagi hasil atas surplus dana tersebut dari Asuransi Takaful Keluarga.




PEGADAIAN SYARIAH

Bookmark and Share
PEGADAIAN  SYARI’AH
UU Perdata pasal 1150 :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Perum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijn untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Ide pembentukan pegadaian syari’ah selain karena tuntutan idealisme juga disebabkan keberhasilan lembaga keuangan syari’ah lainnya.

LANDASAN HUKUM
Al Qur’an
“ Jika kamu dalam perjalanan (melaksanakan muamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka  hendaklah ada barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yg mengutangkan), tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (hutangnya) dan hendaknya ia bertaqwa kepada Allah SWT” (QS. Al Baqarah (2) : 283)
Al Hadits
Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata : “ Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau.” (HR Bukhari dan Muslim)
Ijtihad Ulama 
Kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan tidak pernah dipertentangkan kebolehannya demikian juga dengan dengan landasan hukumnya.
KEGIATAN USAHA
Penghimpunan Dana
  1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun.
  2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang pada rekanan, nasabah, utang pajak dll)
  3. Penerbitan Obligasi.
  4. Modal Sendiri,  modalnya terdiri dari : modal awal (kekayaan diluar APBN, penyertaan modal pemerintah, laba ditahan)
Penggunaan Dana
  1. Uang kas dan dana likuid, digunakan untuk kewajiban yang telah jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dalam hukum gadai, biaya operasional, pembayaran pajak dll.
  2. Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
  3. Pendanaan kegiatan operasional, berupa gaji karyawan, listrik, telepon dll
  4. Penyaluran dana, utamanya dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai.
  5. Investasi lain, apabila ada kelebihan dana / iddle fund dapat di tanamkan dalam investasi jangka pendek dan menengah.


PRODUK DAN JASA
Produk jasa yang ditawarkan oleh perum Pegadaian kepada masyarat meliputi:
  1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai, mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang gadai oleh penerima pinjaman.
  2. Penaksiran nilai barang, bagi masyarakat yang memerlukan jasa taksir untuk mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Karena Perum pegadaian mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang. Atas jasa ini perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
  3. Penitipan barang. Bagi masyarakat yang ingin menitipkan barangnya dengan aman bisa menggunakan jasa perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai gudang tempat menyimpan barang dan sistem keamanan. Atas jasa ini perum pegadaian memperoleh penerimaan berupa ongkos penitipan.
  4. Jasa lain yang ditawarkan seperti pembiayaan kepada pegawai dengan penghasilan tetap, gold counter atau tempat penjualan emas dll.
RUKUN GADAI SYARI’AH
Pegadaian syari’ah harus memenuhi rukun gadai syari’ah antara lain :
  1. Ar-Rahin (yang menggadaikan), yaitu orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang digadaikan.
  2. Al-Murtahin (yang Menerima Gadai), yaitu orang, bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang.  
  3. Al-Marhun / rahn  (barang yang digadaikan) yaitu barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan hutang.
  4. Al-Marhun bih (Hutang), yaitu sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
  5. Sighat, Ijab & Qabul , kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melaksanakan transaksi gadai.

SYARAT BARANG GADAI (MARHUN)
Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat :
1. Harus dapat diperjualbelikan.
2. Harus berupa harta yang bernilai.
3. Marhun harus bisia dimanfaatkan secara syari’ah.
4. Harus diketahui keadaan fisiknya.
5. Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) atau setidaknya seijin pemiliknya.

AKAD PERJANJIAN GADAI
Ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa pegadaian sah bila memenuhi 3 syarat :
  1. Harus berupa barang, karena hutang tidak bisa digadaikan.
  2. Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang.  
  3. Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah masa pelunasan hutang gadai.

Berdasarkan 3 syarat maka dalam mekanisme perjanjian gadai dapat menggunakan 3 alternatif akad, yaitu :
  1. Akad al-Qardh , akad ini pada kasus rahin untuk keperluan konsumtif, dimana rahin akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian (marhum).
  2. Akad Mudharabah, dimana rahin menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja), rahin  akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam terlunasi.
  3. Akad Bai’ al – Muqayadah, bila rahin menginginkan modal kerja berupa pembelian barang, dimana rahin akan memberikan mark up kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan sampai batas waktu yg ditentukan.

PERSAMAAN GADAI KONVENSIONAL & SYARI’AH
  1. Hak gadai atas pinjaman uang.
  2. Adanya agunan sebagai jaminan hutang.  
  3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
  4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
  5. Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

PERBEDAAN GADAI KONVENSIONAL & SYARI’AH



OPERASIONALISASI PEGADAIAN SYARI’AH
Jenis Barang yang digadaikan
Barang gadai dihasilkan dari sumber sesuai dengan syari’ah, atau keberadaan barang tersebut bukan karena praktek riba, gharar dan maisyir, antara lain :
  1. Barang perhiasan, yang terbuat dari intan, mutiara, emas, perak, paltina
  2. Barang rumah tangga seperti perlengkapan dapur, makan & minum, kesehatan, bertaman dll
  3. Barang elektronik, seperti radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, kulkas dll
  4. Kendaraan, seperti ; sepeda, sepedsa motor, mobil, kapal dll
  5. Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Keberadaan barang gadai selain dengan alasan syari’ah, juga dikarenakan alasan keterbatasan tempat penyimpanan barang jaminan, kesulitan menaksir nilai barang, jenis barang mudah rusak dan berbahaya, seperti :
  1. Barang berukuran besar, seperti pesawat terbang, kapal, tank dll
  2. Barang yang berbahaya, seperti bahan peledak, bom, senjata, granat dll
  3. Barang yang sulit penyimpanan dan pemeliharaannya, seperti tanaman, hewan, dll

MEKANISME PEGADAIAN SYARI’AH
  1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan. Prinsip utama barang yang digadaikan adalah :
-          Barang yang dihasilkan dai sumber sesuai dengan syari’ah atau bukan     karena hasil praktek riba, gharar dan maysir.

-          Keterbatasan tempat barang jaminan
-          Kesulitan dalam menaksirkan barang jaminan.
-          Bukan jenis barang yang mudah rusak atau berbahaya.
  1. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.Dalam penaksiran barang gadai , pegadaian syari’ah harus menghindari hasil penaksiran yang merugikan nasabah atau pegadaian syari’ah itu sendiri.
  2. Pegadaian syari’ah dan  nasabah menyetujui akad gadai, yaitu  mengenai berbagai hal seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dll.
  3. Pegadaian syari’ah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi .
  4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.

PENAKSIR
Dalam penaksiran nilai barang gadai, pegadaian harus menghindari penaksiran merugikan nasabah atau pegadaian sendiri. Sehingga dituntut memiliki petugas penaksir yang memenuhi kriteria :
  1. Memiliki pengetahuan mengenai jenis barang gadai yang sesuai dengan syari’ah ataupun yang tidak.
  2. Mampu memberikan penaksiran secara akurat atas nilai barang gadai, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak
  3. Memiliki sarana prasarana penunjang dalam memperoleh keakuratan penilaian barang gadai, seperti alat untuk menggosok berlian, emas dll
Barang gadai yang ditaksirkan atas beberapa pertimbangan seperti , jenis barang, nilai barang, usia barang dll. Dalam hal penaksiran didasarkan pada pembagian level tanggung jawab penentuan taksiran :
  1. Golongan A dilaksanakan oleh Penafsir Yunior
  2. Golongan B & C dilaksanakan oleh Penafsir Madya
  3. Golongan D & E dilaksanakan oleh Penafsir Senior / Manajemen Cabang

PRINSIP PEGADAIAN SYARI’AH
Praktis :
                Rahin tidak perlu membuka rekening dan cara-cara lain yang memberatkan. Hanya cukup membawa barang-barang berharga untuk digadaikan, dan pemberian pinjaman  akan diberikan saat itu juga. Pinjaman dapat dimanfaatkan selama 120 hari  ke depan, dengan cara pelunasan yaang   mudah. Jika pada masa jatuh tempo, rahin belum mampu melunasi pinjamannya, maka pinjaman dapat diperpanjang atau diangsur dengan biaya murah. Akad ijarahnya juga diperpanjang pada saat itu.
Cepat :
                Tidak sampai 15 menit kebutuhan dana rahin dapat terpeenuhi.
Menentramkan :
                Sumber dana pinjaman berasal dari sumber yang halal dan ssesuai dengan syari’ah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan skim musyarakah, sehingga lebih menentramkan.


SKEMA PELAYANAN PINJAMAN





 SKEMA PEGADAIAN SYARIAH