METODOLOGI PENGEMBANGAN KEUANGAN ISLAM

Bookmark and Share
Islam adalah cara hidup yang seimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi keadilan sosio-ekonomi serta persaudaraan dalam masyarakat manusia (Chapra).
Islam mempunyai keunggulan ideologis yang sangat memungkinkan untuk menawarkan cetak biru bagi suatu pemecahan yang adil dan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi ummat Islam maupun seluruh ummat manusia, dan selalu dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.
Dengan adanya perkembangan iptek, maka para ulama dituntut untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap khasanah pengetahuan Islam secara Inovatif dengan secara terus-menerus melakukan ijtihad di bidang fiqh yang melebihi masa-masa sebelumnya.


SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM ISLAM

Sumber Primer
Al Qur’an
Kandungan Al-Qur’an terbagi menjadi 2 :
  1. Ayat-ayat yang sudah mengatur hukum secara jelas dan terinci yang tidak memungkinkan untuk penafsiran lain (jumlahnya terbatas)
  2. Ayat-ayat yang secara implisit mengatur dan menjelaskan secara garis besar saja, yang masih memerlukan penjelasan, penafsiran dan penjabaran secara rinci oleh Rasulullah dan pengikutnya.
As-Sunnah
Melalui Al Qur’an memerintahkan Nabi untuk menetapkan masalah-masalah kaum muslimin menurut wahyu-wahyu-Nya. Nabi Muhammad dengan segala tujuannya diutus untuk meneladani ajaran Al Qur’an dan memberi contoh kepada dunia suatu teladan praktek yang ideal.
Nabi Muhammad sebagai penafsir Al Qur’an, oleh karena itu Sunnah / Hadits menjadi sumber hukum dan pasti bagi hukum Islam.
Sumber Sekunder dan Tertier

Ijma’
Ijma’ adalah sumber ketiga hukum Islam, yang merupakan hasil konsensus baik dari masyarakat maupun dari para cendikiawan agama. Ijma’ adalah suatu prinsip dari isi hukum yang baru, yang muncul sebagai akibat dari penalaran yang dilakukan atas suatu peristiwa hukum yang berkembang dengan cepat. 

Ijtihad dan Qiyas
Secara teknik ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya suatu persoalan syari’at. Pengaruh hukumnya ialah pendapat yang diberikan mungkin benar walaupun mungkin saja keliru.
Qardhawi menjelaskan ada 2 ijtihad :
  1. Ijtihad Kolektif (kesepakatan bersama banyak orang)
  2. Ijtihad Perorangan (Individu).

Diawal abad Islam ra’yu (Pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad. Namun setelah asas-asas hukum ditetapkan secara sistematis, fungsi ra’yu digantikan oleh metode qiyas (analogi). 


WORLDVIEW EKONOMI ISLAM
     Allah SWT adalah Dzat yang telah menciptakan alam semesta beserta sumber daya alamnya untuk kepentingan seluruh manusia, dengan bertanggungjawab ,membentuknya dan merubahnya menurut kebutuhannya.
     Islam menginginkan manusia agar mempertahankan keseimbangan antara cintanya dan penahan nafsu dari segala sesuatu dan juga pengendalian diri dalam mendapatkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara serampangan. Setiap generasi seharusnya mempertimbangkan dalam penggunaan sumber daya alam untuk generasi selanjutnya.
      Islam memandang semua ummat manusia adalah anak-anak Adam, sebagai manusia semua adalah sama. Keadilan seharusnya disediakan bagi semua orang dan semua bangsa. Islam menentang semua bentuk pemera san. Islam mengajurkan sebuah ekonomi pasar bebas tetapi dengan persetujuan campur tangan pemerintah yang akan mencegah pembangunan dari pemusatan kekuatan ekonomi.
      Pada saat ini terdapat negara-negara berkekuatan penuh dan kerjasama mengglobal. Mereka tidak bertanggung jawab pada peradaban manusia. Hal mendorong pendirian sebuah teori ekonomi yang mana semua bangsa didunia akan dapat secara bersama-sama merencanakan penyusunan global. Sumber daya alam harus terlindungi dari pemborosan, penggunaan secara sembrono dan perusakan modal ekonomi yang terbatas.

Perbandingan Tiga Sistem Ekonomi



MODEL PENGEMBANGAN ILMU ISLAM
Model Postulasi
     Model ini dibangun dengan kerangka deduksi. Model ini berangkat dari konsep idealisasi, yang meliputi konsep idealisasi teoritik, moralistik dan transendental. Model postulasi dalam Ekonomi (keuangan) Islam masuk dalam konsep idealisasi transendental yang bertolak dari aksioma, postulat, hukum,nash atau konstruksi teoritik holistik yang membangun keseluruhan sistematika disiplin ilmu itu.
     Model ini akan kuat konstruksinya bila dibangun lewat penelitian empirik atau lewat proses berpikir reflektif. Dalam pengembangan Ekonomi Islam (diterapkan oleh Haider Naqvi) mendasarkan pada 4 aksioma yaitu unity, equilibrium, free will, dan responsibility yang artinya sistem Ekonomi Islam dibangun dengan tujuan moral, keselarasan, keadilan, kebebasan yang tidak merusak keselarasan serta keadilan dan tanggung jawab.
     Kejernihan akal budi memungkinkan manusia menangkap makna integral dari moralitas Al Qur’an dan As Sunnah.

Model Pengembangan Multidisipliner dan Interdisipliner
     Model ini adalah cara bekerjanya seorang ahli disuatu disiplin ilmu dan berupaya memabangun disiplin ilmunya dengan berkonsultasi dengan ahli-ahli disiplin ilmu lainnya.
    Untuk membangun teori keuangan Islam, seorang ahli hukum berkonsultasi pada ahli kebudayaan, ahli sosiologi, ahli hukum dan sebagainya. Konsep mana yang diambil terserah kepada ahli keuangan yang bersangkutan (pengembangan multidisipliner).
      Kerja Interdisipliner adalah cara kerja sejumlah ahli dari beragam keahlian dan spesialisasi untuk menghasilkan secara bersama atau membangun sebuah teori atau merealisasikan sebuah proyek.

Model Pengembangan Reflektif-Konseptual-Problematik
     Merupakan paduan antara konsep idealisasi dan multidisipliner serta interdisipliner. Model ini dapat bergerak serentak dari konsep idealisasi teoritik, moralistik, sampai transendental secara reflektif.
Model ini dioperasionalisasikan dengan cara sebagai berikut :
Dikonseptualisasikan lewat telaah empirik, lewat abstraksi, lewat penjabaran yang dilakukan secara induksi dan deduksi yang berangkat dari dasar teoritik dan sistematik ilmu itu sendiri.Konseptualisasi yang dihasilkan inkonklusif :  mungkin problematis, mungkin hipotetik, mungkin tentatif, mungkin bentuk lain yang membuka peluang alternatif, nuansif atau open ended. Kebenarannya bersifat probabilistik.
Dalam penyusunan dan pengembangan ilmu keuangan Islam perlu diperhatikan:
  1. Keuangan (perekonomian) Islam yang deskriptif atau empirik disusun atas fakta-fakta yang terkumpul yang berkaitan dengan masalah atau aspek spesifik. Hipotesanya perlu diuji terhadap kenyataan agar suatu teori keuangan Islam yang dihasilkan itu absah.
  2. Asas-asas atau teori keuangan Islam yang dipergunakan untuk menggeneraliasikan tingkah laku keuangan.
  3. Ilmu politik ekonomi Islam yang dipergunakan untuk mengawasi atau mempengaruhi tingkah laku ekonomi dan akibat-akibatnya.





Comments
0 Comments

No response to “METODOLOGI PENGEMBANGAN KEUANGAN ISLAM”

Leave a Reply

Tinggalkan komentar dengan sopan santun